Tata cara pengaduan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Jombang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang .
1. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah
2. Pemerintah Desa
3. Badan Hukum
4. Partai Politik
5. Organisasi Masyarakat
6. Media Masa dan
7. Perorangan
1. Identitas (nama dan alamat pihak yang melaporkan)
2. Nama, jabatan dan alamat pihak yang di laporkan
3. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangnan;
4. Bukti awal yang berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkan
Pengaduan Masyarakat bisa dilakukan dengan cara:
a. Datang ke kantor Inspektorat Jombang di Jl. Gatot Subroto No. 169 Jombang
b. Melalui Surat kepada Inspektorat Jombang dengan alamat Jl. Gatot Subroto No. 169
Jombang dan email : inspektoratjombang@yahoo.co.id
Isi pengaduan/laporan dengan bijak, identitas asli dan dengan bukti yang sesuai.