adalah implementasi elektronifikasi Whistleblowing System yang menggambarkan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang meleibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang .
Laporkan SekarangTata cara pengaduan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Jombang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
a. Datang ke kantor Inspektorat Jombang di Jl. Gatot Subroto No. 169 Jombang
b. Melalui Surat kepada Inspektorat Jombang dengan alamat Jl. Gatot Subroto No. 169 Jombang dan email: inspektoratjombang@yahoo.co.id
Untuk Anda yang ingin melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi, identitas Anda akan dijamin kerahasiaannya. Anda bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh atasan, teman sekerja, atau pihak lain dengan menjadi whistleblower. Kerahasiaan identitas Anda akan dijamin dan dilindungi.
Isi pengaduan/laporan dengan bijak, lengkap, dan dengan bukti yang sesuai. Pastikan data yang Anda isikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.